"Saat kapal akan memasuki kuala, para pelaku kabur dengan cara melompat dan berenang melarikan diri. Selanjutnya tim gabungan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para tersangka yang melarikan diri tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Bongkar Praktek Aborsi, Polisi Amankan 3 Tersangka
Dari sana, polisi bersama personel gabungan menemukan banyak karung yang diduga berisi sabu yang dikemas dalam 343 kotak tupperwaee, alat komunikasi HP Satelit, tiga HP GSM dan dokumen kapal.
"Kemudian penangkapan tersebut dikembangkan, akhirnya tim gabungan berhasil menangkap beberap tersangka lainnya berikut BB di TKP 2 dan 3 yang telah menerima sabu dari anggota sindikat yang tertangkap sebelumnya," lanjutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangakapan di lokasi (TKP) pertama yaitu 343 kotak tupperware yang diduga berisi sabu berat brutto 343.380 gram, satu unit handphone Satelit Merk Thuraya, tiga unit ponsel GSM dan dokumen kapal.
"Di TKP 2, anggota menyita 120,96 gram sabu, 1 neraca digital merk Scale dan 1 unit HP merk Nokia warna putih. Di TKP 3 itu 6,66 kilogram sabu, 1 unit HP merk Xiaomi dan 1 unit becak motor. Sehingga total BB sabu yang disita 353 kilogram," kata Krisno.
Baca Juga: Pria di Pontianak Habisi Keluarganya Sendiri: Kakak Ipar Tewas, Istri dan Mertua Kritis
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.***