WARTA SAMBAS – Ketika Salat berjemaah di Masjid, seringkali terlihat anak kecil atau belum baligh yang nyempil di antara orang-orang dewasa. Tidak sedikit yang menganggap kalau mereka itu telah memutus saf.
“Apakah putus saf ini? Kata Syekh Attiyah Sahar dalam Kitab Fattawa Al-Azhar, anak kecil tidak memutus saf. Dua syaratnya,” kata Ustaz Abdul Somad (UAS), dikutip WartaSambasRaya.com dalam salah satu sesi kajiannya di Kanal YouTube As-Saudah TV, Senin 22 Maret 2021.
Adapun 2 syarat yang dikatakan UAS tersebut terdiri atas:
1. Anak Kecil itu Telah Disunat (Khitan)
Kalau belum sunat, dikhawatirkan masih ada najis di kemaluannya. Sehingga menyebabkan salatnya tidak sah.
“Syarat pertama ujung senapan sudah dipotong (disunat-red), karena kalau belum bepotong, ada najis," jelas UAS kepada jemaah yang hadir secara langsung di sesi tanya jawab dalam kajian tersebut.
Baca Juga: Hukum Lomba Bayar Uang Pendaftaran dalam Islam, Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya…
2. Anak Kecil itu Sudah Wudhu dengan Sempurna
UAS mengatakan, jika sudah yakini kedua syarat itu terpenuhi, maka anak kecil tersebut tidak disebut memutus saf Salat berjemaah bila berada di antara orang dewasa. Dengan kata lain, boleh bergabung dengan orang dewasa.