"Karena yang dirugikan itu kan negara, bukan pihak perusahaan. Pihak Kejaksaan pun berhak mempertanyakan terbitnya SP3 tersebut," pungkasnya.
Terkait dikeluarkan nya SP3 dari Polres Sanggau terhadap kasus PETI di Sanggau ini, Herman Hofi meminta kepada Kapolda Kalimantan Barat beserta jajarannya untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.
"Saya harap Kapolda beserta jajarannya tinjau ulang SP3 itu. Bila perlu panggil penyidiknya dan Kasat Reskrimnya terkait SP3 itu, apakah sudah sesuai hukum yang benar. Dan SP3 ini sudah bertolakan dengn atensi 100 hari kerja Kapolda kalbar salah satunya berantas PETI," ujarnya.***