Polemik Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah, Warga Pontianak Timur Diminta Ikhlas

- 2 Februari 2024, 17:31 WIB
Kapolresta Pontianak Kombes Polisi Adhe Hariadi saat berdialog dengan warga Pontianak Timur
Kapolresta Pontianak Kombes Polisi Adhe Hariadi saat berdialog dengan warga Pontianak Timur /Dody Luber/Warta Sambas

WARTA SAMBAS - Polemik terkait terbitnya permendagri Nomor 52 tahun 2020 tentang batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya menimbulkan berbagai reaksi ke masyarakat, dan hal ini membuat Kapolresta Pontianak terjun langsung ke masyarakat untuk memastikan agar polemik ini tidak menggangu stabilitas keamanan.

Kapolresta Pontianak bersama Forkopimcam Pontianak Timur, penyelenggara Pemilu dan masyarakat Perumnas 4 dan sekitarnya menggelar dialog yang bertajuk Jumat Curhat di di Jalan Tani, Warung Makan Solo Berseri, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur Jumat 2 Februari 2024.

Kapolresta Pontianak Kombes Polisi Adhe Hariadi pun meminta warga untuk ikhlas menerima keputusan pemerintah.

Baca Juga: Adu Banteng Bus Marus dengan Minibus di Jalan Trans Kalimantan, Dua Tewas di Lokasi Kejadian

"Untuk warga yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Pontianak saya minta tidak memaksakan diri untuk mencoblos di wilayah Kota Pontianak," tegasnya.

Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan diwilayah ini, ia akan menempatkan personel Brimob disekitar lokasi Kelurahan Saigon.

"Para penyelenggara Pemilu diharapkan tidak segan untuk berkoordinasi dengan Kami apabila terjadi gangguan keamanan di lokasi Tempat Pemungutan Suara," ujarnya.

Selain dari kepolisian, kegiatan ini juga dihadiri Ketua KPU Kota Pontianak David Teguh Marpaung, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Ridwan, Camat Pontianak Timur M. Akif, Danramil Pontianak Timur Mayor Cba. Jumri.

Baca Juga: Benarkah Penderita Diabetes Tidak Boleh Makan Karbohidrat? Ini Penjelasan Penyuluh Kesehatan di Pontianak

Sementara, Ketua KPU Kota Pontianak David Teguh Marpaung dalam sambutannya mengatakan, Permendagri nomor 52 terbit pada bulan Juni 2020, dengan ketentuan tersebut,  Pemerintah Kota Pontianak membatasi pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kubu Raya.

"Sama halnya dengan KPU Kota Pontianak, kita tidak bisa bekerja di luar wilayah, sehingga untuk pencoklitan di Perum 4 yang sudah masuk ke Kubu Raya di coklit oleh petugas KPU Kubu Raya," ujar dia.

"Untuk masyarakat Perum 4 diharapkan memilih sesuai DPT yang telah ditentukan, untuk pindah memilih itu tidak bisa sembarangan untuk warga Perum 4 itu sudah tidak bisa untuk melakukan pindah memilih dengan alasan tidak mau memilih di TPS Kabupaten Kubu Raya," pungkasnya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah