Video Mesum 19 Detik yang Diperankan Gisel dan MYD Direkam 3 Tahun Lalu

- 29 Desember 2020, 15:35 WIB
Gisel terancam hukuman penjara 6 sampai 12 bulan
Gisel terancam hukuman penjara 6 sampai 12 bulan /pixlr/Antara

WARTA SAMBAS – Lawan main Gisel alias Gisella Anastasia dalam video mesum berdurasi 19 detik yang menghebohkan jagat maya, MYD mengakui kalau ‘aksinya’ itu direkam tiga tahun lalu, tepatnya pada 2017.

Lokasinya bukan di rumah Gisel seperti yang sangkakan para netizen ketika video mesum berdurasi 19 detik itu viral. “Terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu Hotel Medan," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus, Kadiv Humas Polda Metro Jaya, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Kepada Polisi, MYD Akui Video Syur Dirinya dengan Gisel Direkam Tahun 2017”, Selasa 29 Desember 2020.

Yusri juga memastikan kalau Gisel dan MYD sudah mengakui kalau mereka berdualah dalam video mesum berdurasi 19 detik yang viral di Media Sosial (Medsos) itu.

Baca Juga: Gisel Mengaku sebagai Pemeran Video Mesum Berdurasi 19 Detik

Pengakuan Gisel dan MYD itu juga diperkuat keterangan dari ahli forensic serta ahli informasi dan teknologi. Sehingga statusnya yang semula saksi ditingkatkan menjadi tersangka.

Gisel dan MYD, kata Yusri, disangkakan melanggar pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi.

Ditanya mengenai langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh polisi? Yusri Yunus mengatakan, Polisi akan memanggil ulang Gisel dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga: Mbah Kung Meninggal, Pesan Terakhir ‘Kakek Sugiono’ Indonesia Ini Bikin Trenyuh...

Gisel pada Rabu, 23 Desember 2020 menjalani pemeriksaan atas video syur berdurasi 19 detik yang diduga mirip dirinya di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x