Gara-gara Gisel Mangkir, Nobu Hanya Wajib Lapor

- 6 Januari 2021, 19:13 WIB
Michael Yukinobu Defretes (MYD) alias Nobu dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya.
Michael Yukinobu Defretes (MYD) alias Nobu dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya. /Antara Foto/Aprillio Akbar/

WARTA SAMBAS – Buntut dari mangkirnya Gisella Anastasia (GA) alias Gisel dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur 19 detik beberapa waktu lalu, Michael Yukinobu Defretes (MYD) alias Nobu dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

“Untuk MYD (Nobu) wajib lapor, cuma datang untuk cek, mengisi absen. Kita Jadwalkan. Tadi sudah koordinasi dengan penyidik itu hari Senin atau Kamis per dua minggu datang ke sini sambil menunggu berkas perkara yang ada," kata Kombes Pol Yusri Yunus, Kadiv Humas Polda Metro Jaya, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Buntut Kasus Video Syur 19 Detik, Nobu sang Pelakon Pria Kini Wajib Lapor 2 Minggu Sekali”, Rabu 6 Januari 2021.

Baca Juga: Ini Tantangan Terbesar Distribusi Vaksin Covid-19 Menurut Bill Gates

Nobu wajib lapor ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, serta wajib mengisi absen dua minggu sekali hingga Penyidik memperoleh hasil pemeriksaan dari Gisel.

"Kalau sudah lengkap akan diserahkan ke JPU. Cuma kan ini masih belum ada pemeriksaan saudari GA. Makanya kita jadwalkan pemanggilan hari Jumat 8 Januari 2021 nanti," ungkap Yusri Yunus

Sebelumnya, Nobu sempat diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya selama sekitar 11 jam di Ditkrimsus pada Senin, 4 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Predator Anak Laki-laki Videokan Aksi Bejatnya, Gisel mah lewat...

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, lantas Nobu tidak langsung ditahan Penyidik Polda Metro Jaya.

Yusri Yunus menyebut alasan Nobu tidak ditahan lantaran masih menunggu hasil pemeriksaan Gisel yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila berdurasi 19 detik itu.

"Masih menungu pemeriksaan GA. Nanti hasil dari GA seperti apa nanti digelar perkara untuk menentukan apakah ditahan atau tidak," jelas Yusri Yunus.

Baca Juga: Libur Panjang, Ini Game yang Banyak Dimainkan

Diketahui, Nobu, tersangka kasus video asusila bersama Gisel telah memenuhi panggilan Penyidik Polda Metro Jaya. Ia tiba di Ditkrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 10.10 WIB pada Senin, 4 Januari 2021.

Didampingi kuasa hukumnya, Nobu langsung memasuki ruangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Nobu datang berpakaian putih dipadukan dengan celana warna cokelat. Sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik, ia terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Fatwa MUI Sinovac Terbit Sebelum Presiden Jokowi Divaksinasi

Sementara itu, pada pemanggilan pertama sebagai tersangka, Gisel memilih mangkir. Dirinya mengirim surat ke Polda Metro Jaya, berisikan tidak bisa hadir dalam pemeriksaan itu lantaran harus menjemput putrinya yang baru pulang dari Bali.

Sebagaimana diketahui, Gisel dan Nobu ditetapkan Polisi sebagai tersangka dalam kasus video pornografi berdurasi 19 detik.

Yusri Yunus menyampaikan, atas kasus video pornografi ini Gisel dan MYD terjerat Pasal 4, Juncto Pasal 29 di UU nomor 44 tentang pornografi. Kemudian di Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 juga di Pasal 27 di UU ITE.

Baca Juga: Bendung Penyakit Menular, Pemerintah Malaysia Wajibkan Majikan Biayai Imunisasi

Ancaman hukuman penjara bagi kedua tersangka kasus video pornografi ini minimal terkena kurungan enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun.

"Ancamannya mulai dari paling rendah 6 bulan dan paling tinggi adalah 12 tahun penjara," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu 30 Desember 2020.***(Amir Faisol/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x