Saat itu penyidik kepolisian menetapkan Millen sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.
Millen ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Saat ditangkap polisi menyita barang bukti, satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.
Meski demikian, Petugas Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan rehabilitasi bagi Millen yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.***