Pecahan Uang 1.0 Bukan Rupiah, Ini Penjelasan PERURI...

- 6 November 2021, 20:22 WIB
PERURI memastikan Pecahan Uang 1.0 yang heboh di TikTok itu bukan Rupiah.
PERURI memastikan Pecahan Uang 1.0 yang heboh di TikTok itu bukan Rupiah. /TikTok/@TuanYudi

WARTA SAMBAS - Setelah sempat heboh menjelang Lebaran kemarin, kini Pecahan Uang 1.0 muncul lagi dan menjadi pembicaraan hangat di Media Sosial yang sama, TikTok.

Kali ini, Pecahan Uang 1.0 ini diunggah pemilik akun TikTok @TuanYudi. Disertai pula dengan keterangan kalau uang tersebut senilai 1 juta.

Pecahan Uang 1.0 tersebut merupakan uang kertas bergambar seorang penari berpakaian daerah. Selain nominal, terdapat tulisan 'Indonesia' pojok kiri atas.

"Uang pecahan 1 jeti. Hayo udah ada yang punya belum?," demikian keterangan video unggahan tersebut seperti dikutip WARTA SAMBAS dari akun TikTok @TuanYudi, Sabtu 6 November 2021.

Baca Juga: Yuk Bayar THR Pakai Uang Pecahan ‘75 Ribu Rupiah’ atau UPK 75 RI, Ini Cara Mendapatkannya…

Kontan saja unggahan pemik akun TikTok @TuanYudi mendapat tanggapan beragam dari netizen.

Salah satunya datang dari pemilik akun TikTok @inisialR yang sepertinya membayangkan ketika menggunakan Pecahan Uang 1.0 tersebut.

"Lu beli bakso 20 Ribu pakai uang itu, penjualnya binggung nyari kembaliannya," tulis  pemilik akun TikTok @inisialR.

Adapula netizen yang mengaku tidak tertarik memilik Pecahan Uang 1.0 tersebut, lantaran sangat khawatir.

Baca Juga: Ini Peran EKSyar untuk PEN Sehingga Mendapat Dukungan Nyata dari Bank Indonesia

"Eggak tertarik. Nanti kalau hilang atau kecuci di mesin cuci, auto enggak bisa tidur seminggu," tuils pemilik akun TikTok @botakAlien.

Beberapa netizen sama sekali tidak memerhatikan bahwa pada Pecahan Uang 1.0 itu pada pojok kanan atas terhadap tulisan 'Speciemen' alias contoh.

Dilansir PortalSulut.com dalam artikel berjudul "Heboh Uang Pecahan 1 Juta, Benarkah? Ini Kata Peruri", Bank Indonesia (BI) mengatakan, Pecahan Uang 1.0 itu bukan Rupiah.

Sehingga, Pecahan Uang 1.0 itu bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia yang mata uangnya 'Rupiah'.

"Uang dalam video tersebut bukan merupakan uang Rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah," kata Erwin Haroyono, Kepala Departemen Komunikasi BI.

Terpisah, Head of Corporate Secretary PERURI Adi Sunardi juga menjelaskan jika Pecahan Uang 1.0 tersebut merupakan uang kertas specimen.

Baca Juga: 5 Uang Rupiah Khusus Ini Tidak Berlaku Lagi, BI: Tahun Emisi 1970-1990

“Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” jelas Adi menanggapi uang dalam video TikTok tersebut.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen bukan Rupiah.

Berikut ciri uang Rupiah menurut Pasal 5 UU Nomnor 7 Tahun 2021, seperti dilansir KlikBondowoso.com dalam artikel berjudul "Cek Fakta, Heboh Uang Pecahan Rp1 Juta Satu Lembar Bertuliskan 1.0":

1. Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”

2. Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”

3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya

4. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia

5. Nomor seri pecahan

6. Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …”

7. Tahun emisi dan tahun cetak.

Sesuai dengan UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah memiliki ciri khusus yang tidak ada pada Pecahan Uang 1.0 tersebut.***

Editor: Mordiadi

Sumber: Portal Sulut Klik Bondowoso (PRMN) TikTok @TuanYudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x