BLT UMKM Untuk Golongan Ini, Lihat di eform.bri.co.id/bpum

11 Januari 2021, 07:00 WIB
Ini cara cek penerima BLT, login di eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dapat Atau Tidak. /eform.bri.co.id/bpum/

 


WARTA SAMBAS RAYA – Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali cair di bulan Januari 2021 melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Bantuan sebesar Rp2,4 juta ini akan cair kepada penerima yang sudah mendaftar dan memeneuhi syarat serta belum mendapatkan di penyaluran tahun 2020.

Para pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS notifikasi dari BRI-INFO dan tercatat di link eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak 11 Januari 2021: Ego Libra Sepenuhnya Terpuaskan

Untuk pelaku UMKM yang ingin mengetahui apakah mendapatkan bantuan ini atau tidak bisa cek secara online di eform tersebut dengan menggunakan NIK KTP.

Sebagaimana diberitakan wartasambasraya.pikiran-rakyat.com dikutip dari beritadiy.pikiran-rakyat.com, dalam artikel "BLT UMKM Rp2,4 Juta Ini Cair Lagi, Berikut Golongan yang Terdapat di eform.bri.co.id/bpum", Minggu 10 Januari 2021, berikut cara cek online di laman eform BRI:

- Buka link eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
- Masukkan kode verifikasi yang tertera,
- Kemudian klik Proses Inquiry

Setelah itu bisa langsung mencairkan bantuannya di kantor bank terdekat. Berkas yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mencairkan dana di bank antara lain adalah:

1. Membawa buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan
2. Membawa kartu ATM
3. Membawa identitas diri, contohnya KTP
4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
5. Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan

Berikut ini syarat penerima bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM:

• WNI
• Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
• Mememiliki usaha mikro
• Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Tidak hanya itu, bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini hanya menyasar usaha mikro yang memenuhi kriteria sesuai UU No 20 tahun 2008 berikut ini:

Baca Juga: FAA Sudah Peringatkan Bahaya 'Gagal Mesin' Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

• Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
• Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Hal ini dikarenakan pemerintah baru menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) ini ke 7,8 juta orang dari target 12 juta penerima di tahap 1 dan tahap 2.***Galih Nur Wicaksono /beritadiy

Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Sambas Raya yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi Anda.

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Editor: Suryadi

Sumber: beritadiy.pikiran-rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler