Komitmen Beri Akses Energi, Kementerian ESDM Tetapkan Formula dan Harga Elpiji 3 Kg

17 Januari 2021, 13:46 WIB
Petugas menata tumpukan elpiji di salah Terminal Pengisian wilayah Jatimbalinus.* /ANTARA /H.O/A.M

WARTA SAMBAS RAYA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan harga patokan elpiji tabung 3 kg untuk tahun 2020.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Aturan yang ditetapkan pada 22 Desember 2020 ini berlaku surut sejak 1 Januari 2020.

Beleid penetapan harga elpiji 3 kg tersebut terkait dengan pembayaran pemerintah ke badan usaha yakni PT Pertamina (Persero) dalam kerangka penyediaan bahan bakar bagi masyarakat, apalagi pemerintah berkomitmen terus memberikan akses energi dengan harga terjangkau melalui program konverter kit ke nelayan dan petani.

ElijahBaca Juga: Ingin Dapat Kartu Prakerja Gelombang 12, Berikut Cara dan Syaratnya

Dikutip dari laman Kementerian ESDM di Jakarta, Minggu 17 Januari 2021, dilansir dari Antara, dalam diktum kesatu keputusan menteri tersebut disebutkan harga patokan elpiji 3 kg ditetapkan berdasarkan harga indeks pasar (HIP) elpiji 3 kg yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi, termasuk penanganannya, dan margin.

"Harga patokan elpiji tabung 3 kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan dengan formula 103,85 persen HIP elpiji 3 kg + 50,11 dolar AS/metrik ton + Rp1.879,00/kg," sebut kepmen tersebut.

Formula harga patokan dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi dari faktor, yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian elpiji 3 kg.

Baca Juga: Lagu Baru Selena Gomez Berbahasa Spanyol De Una Vez

Selain itu, diktum ketiga menyebutkan formula harga patokan elpiji 3 kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua digunakan sebagai dasar perhitungan besaran harga patokan untuk setiap kilogram elpiji 3 kg.

Penetapan patokan harga elpiji 3 kg ini tidak mempengaruhi harga eceran tertinggi (HET) atau harga jual elpiji 3 kg kepada konsumen.

Penetapan patokan harga elpiji 3 kg ini juga telah mempertimbangkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1049/MK.02/2020 tertanggal 12 November 2020 tentang Pertimbangan atas Usulan Formula Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg.

Baca Juga: Mensos Risma: Bansos BST Rp300 Ribu Tahun 2021 Diantar ke Rumah

Selain itu, keputusan ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran.***

Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Sambas Raya yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi Anda.

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler