Siapkan Berkas Ini untuk Pencairan BLT PDDT Rp1,8 Juta yang Disalurkan Per 3 Bulan di Tahun 2021

3 April 2021, 11:11 WIB
Ilustrasi uang /Pixabay/EmAji

 

WARTA SAMBAS - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp1,8 juta yang diterima per 3 bulan sekali.

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan dana BLT berasal dari Dana Desa yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan. Namun juga disalurkan dalam bentuk BLT di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sederet BLT PKH yang Disalurkan Lagi di Bulan April 2021, Segera Cek dan Cairkan 

Dikutip WartaSambasRaya.com dari Kementerian PDDT bahwa terdapat sejumlah syarat agar masyarakat mendapatkan BLT ini. Di mana harus sudah terdata oleh RT/RW tempat tinggal masing-masing. Masyarakat yang masuk pendataan adalah mereka yang kehilangan mata pencarian akibat Covid-19.

Penerima BLT dari Dana Desa merupakan mereka yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) lain, hingga Kartu Prakerja. Dengan kata lain, tidak terdaftar sebagai penerima bansos dalam bentuk apapun.

Masyarakat desa yang belum mendapat bansos dari pemerintah pusat namun tak terdata oleh RT/RW, bisa memberitahu kepada aparat desa. Nantinya, aparat desa akan memasukkan dalam pendataan.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagkerjaan Dicairkan Lagi Tahun Ini! Begini Penjelasan Menaker Ida

Jika sudah terdata, masyarakat desa bisa mendapatkan BLT dalam bentuk tunai mau pun nontunai. Bentuk tunai, BLT diberikan dari rumah ke rumah atau door-to-door.

"Yang nontunai, langsung ditransfer ke rekening penerima," kata Abdul belum lama ini.

BLT jenis ini kian memudahkan masyarakat. Di mana jika penerima BLT dengan mekanisme nontunai namun belum memiliki rekening bank, tidak perlu khawatir. Bersangkutan bisa langusng menghubungi aparat desa dan bank milik negara terdekat. Bank akan membuatkan rekening dan tanpa biaya.

Jika ada kendala lain, misalnya tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka bisa tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP terlebih dulu.

Baca Juga: Segera Cek depkop.go.id, BLT UMKM untuk Pemula Totalnya 10 Juta! Periksa Syaratnya Disini

Desa dengan Dana Desa di bawah Rp800 juta per tahun akan memberikan BLT maksimal 25 persen dari pagu anggaran. Kemudian, desa yang memiliki Dana Desa Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar, maksimal mengalokasikan 30 persen dananya untuk BLT.

Desa yang mempunyai Dana Desa lebih dari Rp1,2 miliar memberi 35 persen alokasi untuk BLT. Kementerian tidak menetapkan minimal pengalokasian Dana Desa untuk BLT. Dengan kata lain, aparat desa memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan anggarannya untuk BLT.***

 

 

Editor: Yuniardi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler