Kuota Penerima Ditambah! Pastikan Rekening Valid, BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Ditransfer

- 3 April 2021, 10:08 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Tidak Dilanjut di 2021, Simak Alasannya.
BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Tidak Dilanjut di 2021, Simak Alasannya. /Instagram/@idafauziyahnu

WARTA SAMBAS - Meski sempat terhenti, namun pemerintah memastikan akan kembali melanjutkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta pada 3,5 juta pekerja penerima. 

"Jumlah data calon penerima subsidi gaji/upah yang diserahkan kepada kami sebanyak 3,5 juta (untuk tahap 3), ujar Kemnaker, Ida Fauziyah, pada Press Conference secara virtual belum lama ini yang dikutip dari laman Kemnaker.

Ida menyebut sebelumnya memang terjadi perdebatan panjang dengan banyak pihak soal pencairan. Namun setelah disepakti, jumlah penerima turut ditambah pemerintah berdasakan kesepatan.

Baca Juga: Ini Cara Melakukan Pendaftaran BLT PIP untuk Siswa Sekolah

"Jadi ini lebih besar dibandingkan tahap I dan II," tambah Ida.

Menaker Ida mengatakan, dengan diserahkannya 3,5 juta data dari BPJS Ketenagakerjaan pada Kemenaker, maka total data calon penerima BSU dari tahap I, II, dan III adalah 9 juta.

"Saat ini data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian lainnya masih dalam proses," jelasnya.

Ida menjelaskan, meski sudah menerima daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjan namun terdapat kesepakatan-kesepakatan di mana jika perekonomian Indonesia belum kembali normal terlebih semakin memburuk akibat pandemi Covid-19 maka BLT subsidi gaji 2021 bisa diusulkan untuk dicairkan kembali.

Baca Juga: Pelajaran Mau Dapatkan BLT PIP, Disarankan Cek Informasi di Website Kemendikbud

Jika masih belum membaik, maka pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan diwacanakan cair bulan depan.

"Kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021." Ujar Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari Kemnaker.

Meski demikian, Ida memastikan telah menerima daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dan hanya tinggal menunggu waktu pencairan setelah ada kesepakatan dari pemerintah nantinya.

Untuk mengetahui apakah anda masuk dalam daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, dapat dilakukan pengecekan secara berkala. Berikut cara cek yang dihimpun Warta Sambas dari laman Kemnaker.go.id

Baca Juga: Ini Syarat Terbaru Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta!  Segera Cek Daftar Penerima Disini

1. Kunjungi laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui tautan berikut https://kemnaker.go.id/.

2. Jika belum memiliki akun, pilih menu ‘Daftar’ yang ada di bagian kanan atas halaman utama.

3. Lengkapi informasi pendaftaran akun, mulai dari No.KTP, Nama Bapak atau Ibu Kandung, Alamat Email, Nomor Handphone, hingga kata sandi.

4. Selanjutnya, klik ‘Daftar Sekarang’.

5. Aktifkan akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirim lewat SMS ke nomor handphone terdaftar.

6. Kemudian, buka kembali laman kemnaker.go.id dan login.

Baca Juga: Selain Berasal dari Keluarga Miskin, Berikut Kriteria Siswa yang Berhak Dapat BLT PIP

7. Lengkapi data profil seperti foto, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi.
Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 3

Setelah melengkapi profil Anda, scroll halaman profil tersebut ke bawah dan akan ada informasi berikut.

"Selamat Kamu Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Gelombang 3"

Bantuan akan disalurkan ke:

Bank : Nama Bank

No. rekening : *******

Baca Juga: Segera Cek Daftar Lengkap Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta yang Sudah Disalurkan Lagi 

Jika seluruh data cocok maka Anda otomatis terkonfirmasi sebagai penerima BLT. Adapun data yang perlu Anda siapkan saat konfirmasi rekening adalah NIK, nama lengkap, nama bank, dan nomor rekening di buku tabungan.

Sebagai bahan tambahan, Penyaluran BLT BPJS Ketengakerjaan dilakukan melalui Bank Himbara, yakni Bank BRI, BTN, BNI, dan Mandiri.***  

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x