WARTA SAMBAS - Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui program BLT UMKM, diperpanjang oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) hingga 2021.
BPUM BLT UMKM ini merupakan program bantuan yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro yang akan diberikan dana sebesar Rp2,4 juta sebagai bantuan modal usaha.
Kemenkop bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dalam penyaluran dana BLT UMKM.
Baca Juga: Ini yang Mesti Dilakukan Ibu Hamil dan Balita usai Cairkan BLT Rp6 Juta
Direktur Mikro BRI, Supradi menjelaskan, bahwa BRI akan menyalurkan dana BLT UMKM 2021 hingga 31 Januari 2021.
Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang memiliki usaha mikro, bisa segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan dana bantuan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta tersebut.
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan seluruh syarat sudah dilengkapi.
Berikut bocoran 7 syarat khusus mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 Agar Bisa Langsung Cair;
Baca Juga: BLT PIP Telah Dicairkan, Segini Nominal yang Didapat Siswa SD
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK dan KTP
- Memiliki Usaha Mikro (berdagang, menjahit, bengkel, penjual gorengan dan masih banyak lain)
- Bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak memiliki kredit di bank
- Memiliki Saldo di bank penyalur biasanya BRI kurang dari Rp2 juta
- Wajib memiliki Surat Keterangan Usaha
Baca Juga: Begini Cara Cek Nama Penerima dan Mencairkan BLT PIP
Bagi pelaku UKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).