NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta

- 1 Januari 2021, 07:00 WIB
Laman login eform BRI untuk cek penerim bantuan Banpres UMKM (BPUM) dan cara daftar BPUM Rp 2,4 Juta.
Laman login eform BRI untuk cek penerim bantuan Banpres UMKM (BPUM) dan cara daftar BPUM Rp 2,4 Juta. /bri.co.id/

 

WARTA SAMBAS RAYA - Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM dari pemerintah untuk membantu perekonomian para pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19 dipastikan akan diperpanjang hingga 2021.

Cara untuk mengetahui dapat atau tidaknya bisa cek menggunakan NIK KTP melalui eform BRI eform.bri.co.id/bpum.

Apabila NIK KTP tidak terdaftar di eform BRI tersebut namun tetap bisa mendapat bantuan, maka kita bisa mendatangi kantor bank BNI atau BNI Syariah untuk konfirmasi langsung apakah namanya termasuk dalam daftar penerima bantuan BPUM Rp2,4 juta atau tidak.

Baca Juga: Pidato Sambut Tahun Baru 2021, Presiden Jokowi Singgung Jadwal Vaksinasi Covid-19

Namun hal ini berlaku untuk para pelaku UMKM yang sudah mendaftar BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta dan menerima SMS notifikasi jika dirinya dinyatakan sebagai penerima BPUM.

Meski 2020 ini akan segera berakhir dalam hitungan hari, pendaftar yang namanya belum tercantum di eform.bri.co.id/bpum tidak perlu khawatir karena bantuan ini akan diperpanjang pada tahun 2021.

Selain itu ada beberapa faktor kenapa NIK KTP pendaftar tidak tercantum di eform.bri.co.id/bpum.

Sebagaimana diberitakan wartasambasraya.pikiran-rakyat.com dikutip dari beritadiy.pikiran-rakyat.com, dalam artikel "Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta jika NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum", Kamis 31 Desember 2020, berdasarkan testimoni penerima bantuan UMKM, terdapat jeda waktu antara pendaftaran sampai nama tercantum di link eform BRI.

Berkas yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mencairkan dana di bank antara lain adalah:

1. Membawa buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan

Baca Juga: Suga BTS Mengaku Tak Bisa Ekspresikan Diri dengan Baik ke Penggemarnya

2. Membawa kartu ATM

3. Membawa identitas diri, contohnya KTP

4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

5. Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.

Adapun dalam proses pencairan jika pendaftar mengalami kendala, pendaftar diminta untuk menghubungi call center Kemenkop UKM jika mengalami kendala melalui nomor 500-587.*** Galih Nur Wicaksono/beritadiy


Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Sambas Raya yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi Anda.

Editor: Suryadi

Sumber: beritadiy.pikiran-rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah