BLT PKH Dicairkan Empat Kali Setahun, Cek Daftar Penerima Bantuan Pakai KTP di Link Ini

- 7 Januari 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi: Bantuan BLT PKH.
Ilustrasi: Bantuan BLT PKH. /Pixabay/5851928/

 

WARTA SAMBAS RAYA - Bansos BLT PKH (Program Keluarga Harapan) sudah mulai diterima pada tahun 2021 ini. Pengecekan nama penerima bantuan dapat dilakukan secara online atau langsung.

BLT PKH ini akan dicairkan selama empat kali dalam setahun, dimulai pada bulan Januari, kemudian dialnjutkan pada bulan April, Juli, dan terakhir Oktober Penerima BLT PKH ini diperuntukkan kepada kelompok masyarakat dengan kategori anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Ini Tantangan Terbesar Distribusi Vaksin Covid-19 Menurut Bill Gates

Sebagaimana diberitakan wartasambasraya.pikiran-rakyat.com dikutip dari beritadiy.pikiran-rakyat.com, dalam artikel "Hore! BLT PKH Cair! Cek Daftar Penerima Bantuan Ini via Link dtks.kemensos.go.id pakai KTP", Rabu 6 Januari 2021, penyaluran Bansos ini akan dilakukan melalui Bank Himbara (himpunan bank-bank pemerintah) dengan besaran bantuannya yang berbeda-beda setiap golongan.

10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ditargetkan mendapat BLT Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2021. Anggaran yang telah disiapkan pemerintah sebesar Rp28,7 triliun selama triwulan.

Berikut Cara Cek Penerima Bansos PKH via Laman Resmi DTKS

1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/.
2. Kemudian lihat bagian Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), di kiri atas.
3. Kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).
4. Masukkan Nomor sesuai ID yang dipilih (Nomor NIK, Nomor DTKS, atau Nomor PBI JK/KIS).
5. Masukan Nama (Nama sesuai KTP untuk ID NIK, Nama ART untuk ID DTKS, Nama Peserta untuk PBI JK/KIS).
6. Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.
7. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima bansos PKH.

Jika Anda hendak melakukan pengecekan daftar nama penerima Bansos BLT PKH secara langsung, Anda dapat mengunjungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan tanya mengenai ketersediaan data.

Sedangkan besaran dana bantuan PKH yakni sebagai berikut:

• anak usia dini 0-6 tahun Rp250.000/bulan
• Ibu hamil/nifas Rp250.000/bulan,
• penyandang disabilitas berat Rp200.000/bulan,
• Orang tua lanjut usia Rp200.000/bulan.

Baca Juga: Gara-gara Gisel Mangkir, Nobu Hanya Wajib Lapor

Selain itu, Bansos PKH untuk anak sekolah diberikan dengan besaran sebagai berikut:

• Anak sekolah tingkat SD sebesar Rp75.000/bulan,
• Anak sekolah tingkat SLTP sebesar Rp125.000/bulan,
• Anak sekolah tingkat SLTA sebesar Rp166.000/bulan.

Untuk jumlah penerima dalam satu keluarga sendiri, Bansos yang diberikan maksimal hanya untuk 4 orang dalam satu keluarga penerima Bansos tersebut.***Muhammad Suria/ beritadiy

Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Sambas Raya yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi Anda.

Editor: Suryadi

Sumber: beritadiy.pikiran-rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x