Komitmen Beri Akses Energi, Kementerian ESDM Tetapkan Formula dan Harga Elpiji 3 Kg

- 17 Januari 2021, 13:46 WIB
Petugas menata tumpukan elpiji di salah Terminal Pengisian wilayah Jatimbalinus.*
Petugas menata tumpukan elpiji di salah Terminal Pengisian wilayah Jatimbalinus.* /ANTARA /H.O/A.M

Selain itu, diktum ketiga menyebutkan formula harga patokan elpiji 3 kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua digunakan sebagai dasar perhitungan besaran harga patokan untuk setiap kilogram elpiji 3 kg.

Penetapan patokan harga elpiji 3 kg ini tidak mempengaruhi harga eceran tertinggi (HET) atau harga jual elpiji 3 kg kepada konsumen.

Penetapan patokan harga elpiji 3 kg ini juga telah mempertimbangkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1049/MK.02/2020 tertanggal 12 November 2020 tentang Pertimbangan atas Usulan Formula Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg.

Baca Juga: Mensos Risma: Bansos BST Rp300 Ribu Tahun 2021 Diantar ke Rumah

Selain itu, keputusan ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran.***

Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Sambas Raya yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi Anda.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x