5 Hal Ini Bikin Bansos PKH, BPNT dan BST Dicabut dari KPM

- 28 Januari 2021, 13:25 WIB
Ilustrasi Bansos 2021
Ilustrasi Bansos 2021 /Mohamad Trilaksono /Pixabay

WARTA SAMBAS - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah mencairkan Bansos 2021 seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST), hendaknya betul-betul memanfaatkan seusai peruntukannya.

Apalagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai KPM dan telah mencairkan Bansos 2021 menyalahi peruntukan, maka Kementerian Sosial (Kemensos) RI akan mencabut statusnya sebagai penerima Bansos.

Sebagaimana diberitakan FixIndonesia.com dalam artikel berjudul "AWAS! Bansos PKH, BPNT, dan BST Rp300 Ribu dari Kemensos Dicabut Kalau Ketahuan Lakukan Ini", Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang karib disapa Risma telah mengumumkan Bansos PKH diberikan kepada 10 juta KPM, BPNT untuk 18,8 juta KPM, dan BST Rp300 ribu untuk 10 juta KPM.

Untuk Bansos 2021 ini, Kemensos telah mengalokasikan anggaran Rp7,17 Triliun untuk PKH, Rp3,76 Triliun untuk BPNT, dan Rp13,93 Triliun untuk BST Rp300 ribu.

Baca Juga: Pemerintah akan Cairkan BST Rp300 Ribu, BPNT Rp200 Ribu dan Bansos PKH

Mensos Risma mengimbau seluruh KPM menggunakan uang Bansos yang diterima tersebut untuk keperluan sehari-hari. Jangan disalahgunakan. 

Apabila ada KPM yang ketahuan menggunakan uang Bansos untuk keperluan yang tidak semestinya, kata Risma, akan dikenakan sanksi peninjauan kembali, apakah layak diteruskan atau tidak. 

Baca Juga: Ini Cara Dapatkan Bansos Pakai Kartu KIS

Supaya tetap sebagai penerima Bansos 2021, KPM hendaknya mengetahui peruntukannya, yakni: 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x