Ayo! Daftarkan Anak Anda di KIP Agar Dpatkan Bantuan atau Beasiswa

- 28 Februari 2021, 08:00 WIB
Punya Anak Sekolah? BLT PIP Rp 1 Juta Bisa Diperoleh, Cek Namanya Cukup Pakai NISN.
Punya Anak Sekolah? BLT PIP Rp 1 Juta Bisa Diperoleh, Cek Namanya Cukup Pakai NISN. /Tangkapan layar PIP Kemendikbud/


WARTA SAMBAS - Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai pendidikan menengah.

Penerima mulai dari siswa SD/MI hingga siswa SMA/SMK/MA maupun pendidikan nonformal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Baca Juga: Pontianak Usulkan 25 Ribu Penerima BLT UMKM

Setelah dinyatakan menjadi penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), siswa/peserta didik dapat segera mencairkan dana bantuan PIP melalui bank penyalur.

Cek nama penerima bantuan dapat dilakukan dengan cara klik link https://pip.kemdikbud.go.id menggunakan NISN.

Sebagaimana diberitakan beritadiy.pikiran-rakyat.com dalam artikel " Anak Bapak Ibu Sudah Punya KIP? Ini Ada Beasiswa hingga Rp1 Juta yang Bisa Dicairkan", Rabu 24 Februari 2021, berikut cara cek online nama penerima bantuan PIP sebelum mencairkan dana bantuan tersebut:

• Klik link https://pip.kemdikbud.go.id/
• Scroll laman hingga muncul kolom untuk cek penerima PIP
• Masukkan NISN, Tanggal lahir, dan Nama Ibu kandung
• Klik Cek Data

Apabila siswa tersebut menjadi penerima bantuan PIP, akan ditampilkan keterangan Nama Siswa, Nama Sekolah, Tempat Tinggal, dan Bank Penyalur.

Bantuan PIP sendiri diberikan kepada siswa/peserta didik di usia sekolah yang menjadi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Nantinya, KIP ini akan dilakukan aktivasi di sekolah masing-masing untuk dapat didaftarkan menjadi penerima bantuan PIP.

Berikut cara aktivasi KIP hingga cara mencairkan dana bantuan PIP tersebut:

1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal

2. Sekolah/lembaga pendidikan memasukkan data siswa penerima KIP ke dapodik

3. Kemdikbud bekerja sama dengan Kemenag dan Kemensos kemudian melakukan verifikasi data sesuai data di dapodik pusat, untuk selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.

4. Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.

5. Pihak sekolah/madrasah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada siswa dan orang tua siswa untuk pengambilan dana bantuan PIP.

6. Siswa, orang tua/wali, mengambil dana bantuan PIP dengan membawa surat pemberitahuan

Perlu diketahui bahwa besaran dana bantuan PIP yang diterima siswa di setiap jenjang memiliki besaran yang berbeda, yaitu:

• SD/MI/Paket A : Rp450 ribu per tahun
• SMP/MTs/Paket B : Rp750 ribu per tahun
• SMA/SMK/Paket C : Rp1 juta per tahun

Apabila siswa/peserta didik belum mendapatkan KIP, dapat mendaftar KIP dengan cara berikut ini untuk dapat bantuan PIP dari Kemdikbud:

1. Siswa/peserta didik mendaftar ke sekolah/Lembaga pendidikan dengan persyaratan berkas berikut ini:
• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika tidak memiliki dapat diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat
• Kartu Keluarga (KK)
• Rapor hasil belajar siswa
• Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah

Baca Juga: RAMALAN Zodiak 28 Februari 2021: Hei Libra…Nikmati Apa yang Ada Selagi Bisa

2. Selanjutnya, sekolah/madrasah atau Lembaga pendidikan akan mengirimkan data siswa tersebut ke Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag setempat

3. Kemudian apa lolos seleksi data pemegang KIP akan dimasukkan ke Dapodik dan KIP akan dikirimkan ke alamat siswa atau alamat sekolah pendaftar.

Ayo, tunggu apa lagi. Jika memiliki anak yang masih sekolah, segera daftarkan KIP agar bisa mendapatkan bantuan atau beasiswa guna menunjang pendidikannya.*** Adestu Arianto/ beritadiy.pikiran-rakyat.com

Editor: Suryadi

Sumber: beritadiy.pikiran-rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah