Dicairkan Lagi pada April 2021, BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta Mesti Lengkapi Berkas Ini

- 15 Maret 2021, 10:51 WIB
BLT Ibu Hamil
BLT Ibu Hamil /PotensiBisnis.com

WARTA SAMBAS - Mulai Januari 2021 ibu hamil dan balita memperoleh dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total mencapai Rp6 juta setahun. Rinciannya, BLT ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta setahun.

BLT ini sisalurkan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober.

BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN. Namun sebelum mengambil BLT ibu hamil dan balita ada syarat yang harus dipenuhi. 

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Tak Bakal Dicairkan jika Syarat Ini Tak lengkap! Cek Segera

Bagaimana cara mendapatkannya, berikut syarat mengajukan BLT ibu hamil dan balita Rp6 juta; 

1. Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, Bunda bisa telebih mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila Bunda memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Baca Juga: Ini Berkas yang Mesti Disipakan untuk Carikan BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah