WARTA SAMBAS - Kemnaker menetapkan BSU Subsidi Gaji di tahun 2021 dapat dicairkan ke sisa penerima tahun 2020.
Kemnaker melalui Menaker Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa sisa penerima tersebut syaratnya harus terpenuhi terlebih dahulu jika ingin dapat.
Ada pun syarat penerima BSU subsidi gaji sebagai berikut.
1. WNI
2. Punya rekening aktif
Baca Juga: BLT Ibu Rumah Tangga Rp200 Ribu Dicairkan Lagi, Segera Cek Daftar Penerima di SIKS-Dataku
Baca Juga: Segera Cek depkop.go.id, BLT UMKM untuk Pemula Totalnya 10 Juta! Periksa Syaratnya Disini
3. Aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
4. Berstatus pekerja atau karyawan