Tanpa Syarat Ini BSU Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Tak Bakal Dicaikan! Segera Cek Kelengkapan  Berkas Disini

- 3 April 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji cair
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji cair /Tangkapan layar Instagram Kemnaker, Bank Indonesia dan BPJAMSOSTEK/DODY LUBER/WartaPontianak.Com

WARTA SAMBAS - Kemnaker menetapkan BSU Subsidi Gaji di tahun 2021 dapat dicairkan ke sisa penerima tahun 2020.

Kemnaker melalui Menaker Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa sisa penerima tersebut syaratnya harus terpenuhi terlebih dahulu jika ingin dapat.

Ada pun syarat penerima BSU subsidi gaji sebagai berikut.

1. WNI

2. Punya rekening aktif

Baca Juga: BLT Ibu Rumah Tangga Rp200 Ribu Dicairkan Lagi, Segera Cek Daftar Penerima di SIKS-Dataku

Baca Juga: Segera Cek depkop.go.id, BLT UMKM untuk Pemula Totalnya 10 Juta! Periksa Syaratnya Disini

3. Aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

4. Berstatus pekerja atau karyawan

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah