Pemerintah Siapkan BLT PKH Rp 3 Juta per Tahun untuk Ibu Hamil

- 7 April 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi ibu hamil dan dana bansos.
Ilustrasi ibu hamil dan dana bansos. /* /Kolase Cirebon Raya  /

Hal itu diatur dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

Bansos PKH diberikan pemerintah selama satu tahun, dengan skema penyaluran dalam 4 tahap.

Tahap pertama diberikan Januari 2021, tahap kedua pada April 2021, tahap ketiga pada Juli 2021, dan tahap keempat pada 2021.

Besarnya bantuan yang diberikan untuk setiap keluarga bervariatif, mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun tergantung pada tiap golongan.

Adapun 7 golongan penerima bantuan PKH 2021 antara lain:

1. Ibu hamil/nifas: Rp3 juta per tahun
2. Anak Usia dini/balita 0-11 bulan: Rp3juta per tahun
3. Anak Sekolah SD: Rp900 ribu per tahun
4. Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta per tahun
5. Anak Sekolah SMP: Rp2 juta per tahun
6. Lansia: Rp2,4 juta per tahun
7. Disabilitas Berat: Rp2,4 juta per tahun.

Bantuan ini dapat dicairkan langsung ke penerima bantuan melalui rekening himpunan bank negara (himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Untuk melakukan cek data penerima bansos PKH cukup dengan menyiapkan NIK yang terdapat pada e-KTP.

Sebagaimana diberitakan beritadiy.pikiran-rakyat.com dalam artikel "Cair Sekarang! Segera Login dtks.kemensos.go.id, Dapat Bantuan PKH hingga Rp 3 Juta Per Orang", Senin 1 Maret 2021, Persyaratan Penerima Bansos PKH:

1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Memiliki kartu PKH
3. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: beritadiy.pikiran-rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah