Korban PHK Dapatkan Bantuan Uang Tunai dari Pemerintah, Ini Rinciannya

- 16 April 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK / Pikiran Rakyat/

*Telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Perpres Nomor 109, tahun 2013, yaitu, usaha besar, dan usaha menengah

*Diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM

*Bagi usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM

*Memiliki hubungan kerja, baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Program JKP bagi pekerja yang mengalami PHK ini telah diatur sesuai UU Cipta Kerja, Pasal 154A.

Baca Juga: Gilang Dirga Marah Karena Lesti Kejora Lebih Memilih Atta Halilintar untuk Melakukan Klarifikasi

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, adapun sumber pembiayaan dari program JKP untuk pekerja yang mengalami PKH ini yaitu:

* Iuran pemerintah pusat sebsar 0,22 persen

* Sumber pendanaan rekomposisi iurang program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen

*Jaminan Kematian 0,10 persen.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: beritadiy.pikiran-rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x