Korban PHK Dapatkan Bantuan Uang Tunai dari Pemerintah, Ini Rinciannya

- 16 April 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK / Pikiran Rakyat/

Selanjutnya, ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar Rp5 juta.*** Mufit Apriliani/Berita DIY

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: beritadiy.pikiran-rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x