- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK dan KTP
- Memiliki Usaha Mikro (berdagang, menjahit, bengkel, penjual gorengan dan masih banyak lain)
- Bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak memiliki kredit di bank
- Memiliki Saldo di bank penyalur biasanya BRI kurang dari Rp2 juta
- Wajib memiliki Surat Keterangan Usaha
Baca Juga: Begini Cara Cek Nama Penerima dan Mencairkan BLT PIP
Bagi pelaku UKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).