- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan membuktikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dengan membuktikan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Penerima BLT BPJS mampu menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Merupakan pekerja/Buruh Penerima Upah (BPU).
- Peserta BPJS yang memiliki upah dibawah Rp5 juta dan tidak termasuk dalam program penerima manfaat Kartu Prakerja.
- Mempunyai rekening bank (aktif).
Untuk cara mengecek apakah anda terdaftar atau tidak dalam BLT BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara mengeceknya dengan melalui website;
- Masuk ke halaman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Sudah Disalurkan, Simak 7 Syarat Ini untuk Pencairannya di Bulan April 2021
- Login jika sudah terdaftar
jika belum pilih menu Registrasi dan mengisi formulir yang ada seperti Nomor KPJ Aktif, Nama, Tanggal lahir, Nomor e-KTP, Nama ibu kandung, Nomor HP dan email.
- Setelah terdaftar maka anda hanya perlu login dengan masukkan email dan kata sandi/PIN.
- Setelah itu hanya perlu pilih menu layanan.
Nantinya akan diketahui jika anda menjadi penerima BLT ini atau tidak.***