Tanpa 6 Kriteria Ini, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Bakal Dicairkan! Segera Cek sso.bpjsketenagakerjan.go.id

- 18 April 2021, 08:20 WIB
Cek Jadwal Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 Disini, Sebentar Lagi
Cek Jadwal Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 Disini, Sebentar Lagi /Screenshoot/Instagram/@wind_business

WARTA SAMBAS - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan hanya akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 kepada pra karyawan yang telah memenuhi 6 kriteria berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020;

Keenam kriteria tersebut antara lain adalah sebagai berikut;

  1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
  2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Sudah Dicairkan, Cek Daftar Penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id 

  1. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  2. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
  3. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Segera Cek dan Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Disalurkan

Bagi para pekerja yang sudah memenuhi persyaratan, dan tidak memiliki masalah dengan rekeningnya, bisa langsung cek nama penerima Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id.

Selain lewat website Kemnaker, Anda juga dapat mengecek nama penerima melalui link/wa/sms berikut:

  1. https://bsu.kemnaker.go.id
  2. Login melalui BPJSTK Mobile
  3. Login melalui website: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Siswa Alami Kesulitan dalam Pembiayaan Pendidikan, Pemerintah Siapkan BLT PIP

Bisa juga melalui SMS. Anda bisa mengetik di layar HP Anda “DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor peserta#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir, gunakan format dd-mm-yy.

Melalui WhatsApp. Anda bisa mengeceknya lewat nomor 08119115910 atau 08551500910.***

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x