2 Miliar Uang Palsu, Dolar AS dan Rupiah Nyaris Beredar di Indonesia

8 Februari 2021, 19:36 WIB
Barang bukti dolar palsu yang diamankan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) /PMJ News/

WARTA SAMBAS - Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp2 Miliar, terdiri atas pecahan 100 Dolar Amerika Serikat (AS) dan pecahan Rp100 Ribu. 

 

"Pelaku masih belum melakukan penyebaran (uang palsu), masih kami dalami, dalam proses pemeriksaan," kata AKBP Iman Imanudin, Kapolres Tangsel, dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Senin (8/2/2021). 

Terungkapkannya uang palsu senilai Rp2 Miliar tersebut, setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangsel berhasil membekuk kelompok pengedar uang palsu di wilayah Ciputat, Pamulang dan Serpong.

Baca Juga: Ridho Rhoma Mohon Ampun Pada Rhoma Irama dan Masyarakat Indonesia, Begini Isi Pernyataannya

"Ada tiga kelompok, yang satu ada di Serpong untuk pecahan uang Rp100 ribu. Kemudian di Pamulang ada sindikat sendiri dengan mata uang Dolar AS, ada yang di Ciputat juga, terpisah," rinci Imanudin.

Dari ketiga kelompok pengedar uang palsu tersebut, kata Imanuddin, diamankan 7 pria dan 1 wanita, yakni: 

  1. MH (37)
  2. AS (62)
  3. AK (56)
  4. AK alias KK (42)
  5. AH (44) 
  6. SM (54), perempuan
  7. OG (50).
  8. RR (52).

Baca Juga: Tak Dapat Mengelak, Polisi Temukan 3 Butir Ekstasi di Kantong Celana Ridho Rhoma 

Ditambahkan Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya, dolar palsu yang berhasil diamankan tersebut merupakan lembaran 100 Dolar AS.

"Total ada 1500-an lembar uang yang diduga palsu pecahan 100 dolar. Jika dirupiahkan senilai Rp2 miliar lebih," rinci Angga.

Atas perbuatannya, 8 pelaku disangkakan dengan Pasal 244 dan/atau 245 KUHP dan/atau Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler