Ternyata, Sindikat Perdagangan Bayi di Medan Melibatkan Bidan Persalinan

20 Februari 2021, 14:26 WIB
Ternyata, Sindikat Perdagangan Bayi di Medan Melibatkan Bidan Persalinan /Pixabay.com/@kelin/

WARTA SAMBAS – Kasus perdagangan bayi di Kota Medan, Sumatera Utara baru-baru ini sangat meresahkan masyarakat. Bukan hanya di wilayah setempat tetapi juga wilayah lainnya di Indonesia. Ternyata, pelaku merupakan orang yang paling dipercaya ibu bersalin, yakni bidan.

Fakta mengejutkan tersebut berhasil diungkap Polda Sumatera Utara setelah melakukan pengembangan kasus perdagangan bayi dengan tersangka berinisial A (42).

Dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap Tersangka A tersebut, polisi mendapati pelaku lain dalam perdagangan bayi, yakni perempuan berinisial RS (43) dan SP (42).

"RS dan SP berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar," kata AKBP Simon P Sinulingga, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Sabtu 20 Februari 2021.

Baca Juga: Aladin On The Way? Ada Bayi Laki-laki Pendatang Baru di Sinetron Ikatan Cinta! Sinopsis Malam Ini 

Simon menjelaskan, Bidan SP mengambil bayi dari ibu korban kemudian menyerahkannya ke Bidan RS. Selanjutnya dijual ke pelaku A yang sudah ditangkap terlebih dahulu.

"Ada bukti transfer sebesar Rp13 Juta dan tersangka juga sudah mengakui. Ini sindikat penjualan bayi. Kita masih terus dalami untuk membongkar kasus ini," kata Simon.

Saat mengamankan dua bidan tersebut, ditemukan lagi bayi berusia 3 minggu yang diduga juga akan dijual pelaku. Bayi malang itu langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan.

Baca Juga: 2 Bayi WNI Usia 2 Minggu Dideportasi dari Serawak Malaysia

Dengan temuan bayi tersebut, berarti total 2 bayi yang berhasil diselamatkan polisi dari sindikat perdagangan bayi di Kota Medan ini.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan orangtua bayi. "Apakah bayinya dijual, diculik atau apa. Kita kan belum tau. Semoga orangtua bayi ditemukan," harap Simon.

Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan pada Senin 15 Februari 2021

Petugas mengamankan Tersangka A beserta barang bukti berupa dua handphone, uang tunai Rp3.682.000, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dua keping, SIM dan STNK motor.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler