Surat Ketua Ombudsman RI Dipalsu, Kasus Malaadministrasi di Kementerian Agama

- 20 Februari 2021, 08:30 WIB
Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty (kiri), didampingi anggota Ombudsman Ahmad Suaedy, dalam konferensi pers daring, di Jakarta, Jumat.
Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty (kiri), didampingi anggota Ombudsman Ahmad Suaedy, dalam konferensi pers daring, di Jakarta, Jumat. /(HO-Dok Humas Ombudsman)/

WARTA SAMBAS - Kasus surat palsu Ketua Ombudsman RI Nomor 2071/KLA/0278.2020/IMM15/VI/2020 tanggal 14 Juli 2020 yang ditujukan kepada Kepala Ombudsman Perwakilan NTB perihal Pemberhentian Penyelidikan kepada Kasus Malaadministrasi pada Pengadaan Buku di Kementerian Agama kian panas.

Atas kejadian tersebut, Ombudsman Republik Indonesia akan melaporkan ke pihak kepolisian setelah menemukan bukti atas pemalsuan surat Ketua ORI oleh oknum untuk keperluan penerbitan rekomendasi.

Rekomendasi yang dimaksud adalah peninjauan ulang atas hukuman disiplin yang dikeluarkan Kementerian Agama terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial NAS.

"Pemalsuan merupakan tindak pidana. Sangat jelas surat ini tidak sesuai dengan tata naskah dinas di Ombudsman dan banyak sekali kejanggalan yang ditemukan di surat ini. Untuk itu, kami akan melaporkan kepada pihak kepolisian," kata Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Lely Pelitasari Soebekty, dalam konferensi pers daring, di Jakarta, Jumat 19 Februari 2021, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, beredar Surat Ketua Ombudsman RI Nomor 2071/KLA/0278.2020/IMM15/VI/2020 tanggal 14 Juli 2020 yang ditujukan kepada Kepala Ombudsman Perwakilan NTB perihal Pemberhentian Penyelidikan kepada Kasus Malaadministrasi pada Pengadaan Buku di Kementerian Agama.

"Setelah ditelusuri, kami tidak pernah menerbitkan surat, baik nomor maupun perihal seperti dalam surat tersebut. Setelah kami cek dan konfirmasi kepada KASN, diperoleh informasi bahwa surat tersebut merupakan lampiran dari surat yang dikirimkan Menteri Agama kepada KASN untuk meninjau kembali hukuman disiplin kepada yang bersangkutan," terang Lely.

Baca Juga: Tak Kalah Hebat dengan Vito Apk, 5 Aplikasi ini Juga Penghasil Uang Instan Tapi Tanpa ‘Skema Ponzi’

Pengungkapan berdasarkan permintaan keterangan secara virtual terhadap Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali.

Ombudsman menilai adanya ketidakcermatan yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan KASN yang tidak melakukan proses validasi surat.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x