Polisi Ringkus 15 Orang Mafia Tanah Ibunda Dino Patti Djalal

- 19 Februari 2021, 16:47 WIB
Polisi Ringkus 15 Orang Mafia Tanah Ibunda Dino Patti Djalal
Polisi Ringkus 15 Orang Mafia Tanah Ibunda Dino Patti Djalal /

WARTA SAMBAS – Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) RI, berhasil membongkar mafia tanah Jurni Hasyim Jalal, Ibunda Dino Patti Djalal Wakil Menteri Luar Negeri Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Polda Metro Jaya telah mengamankan 15 pelaku yang terlibat dalam kasus pemindahan hak tanah Ibunda Dino Patti Djalal.

“Kami sudah mendapatkan tiga laporan, dan telah mengamankan 15 orang, masing-masing 5 orang untuk satu LP (Laporan),” kata Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya, dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Jumat 19 Februari 2021.

Fadil menjelaskan, 15 orang yang berhasil diringkus tersebut memiliki peran yang berbeda-beda atau masing-masing dalam melancarkan aksinya memindahkan hak tanah ibunda Dino Patti Djalal.

“Kelompok mafia tanah ini berbagi peran. Ada sebagai aktor intelektual, yang menyediakan sarana dan prasarana. Ada juga yang bertindak sebagai figur yakni orang yang mengaku sebagai pemilik tanah atau rumah, serta staf PPAT," rinci Fadil.

Menurut Direktur Reserser Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, berhasilnya aksi pemindahan hak tanah ini karena adanya bujuk rayu dari para pelaku.

"Karena adanya bujuk rayu dari tersangka lalu ada pemalsuan identitas yaitu KTP dan KK, serta pemalsuan figur dengan melahirkan orang yang mirip dengan korban, maka pemindahan hak tanah ini bisa berjalan," jelas Tubagus Ade Hidayat.

Atas perbuatannya, 15 tersangka yang terlibat dalam mafia tanah terkait pemindahan hak tanah ini, disangkakan dengan pasal berlapis, yakni 263, Pasal 266, Pasal 378 KUHP.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah