Surat Ketua Ombudsman RI Dipalsu, Kasus Malaadministrasi di Kementerian Agama

- 20 Februari 2021, 08:30 WIB
Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty (kiri), didampingi anggota Ombudsman Ahmad Suaedy, dalam konferensi pers daring, di Jakarta, Jumat.
Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty (kiri), didampingi anggota Ombudsman Ahmad Suaedy, dalam konferensi pers daring, di Jakarta, Jumat. /(HO-Dok Humas Ombudsman)/

"Hasil konfirmasi dengan Sekjen Kemenag, surat ini dikirim melalui pesan WhatsApp, tidak ada hard copy. Ketidakcermatan ini menjadi catatan buruk dalam tata kelola birokrasi kita. Kami berikan catatan ini kepada Sekjen Kemenag dan Wakil Ketua KASN terkait dengan perlu adanya validasi dokumen yang diterima," katanya.

Maka dari itu, Ombudsman berencana mengirimkan surat kepada Ketua KASN dan Menteri Agama mengenai temuan dugaan malaadministrasi dan dugaan tindak pidana pemalsuan tersebut.

Lely mengatakan bahwa pihaknya juga mengusulkan kepada pimpinan Ombudsman RI periode selanjutnya yang akan dilantik pekan depan untuk melakukan pemeriksaan dugaan malaadministrasi atas inisiatif sendiri terkait dengan prosedur penempatan jabatan-jabatan di instansi pemerintah, khususnya di Kementerian Agama.

Hasil dari permintaan keterangan dari Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali pada hari Jumat (19/2), Ombudsman mendapatkan pernyataan bahwa Kemenag akan menunda pengusulan NAS untuk mengisi salah satu jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan Kementerian Agama.

Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy menjelaskan hasil pertemuan dengan Wakil Ketua KASN, di antaranya KASN akan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi.

"Hal ini menjadi pembelajaran kita semua agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan surat resmi,” ujarnya.

Baca Juga: Jangan Takut Jerawat saat Jatuh Cinta! Ini 4 Manfaatnya, Nomor 3 Efeknya Bikin Takjub

Terkuaknya praktik pemalsuan surat Ketua Ombudsman RI ini bermula dari klarifikasi sejumlah pihak kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, menyusul terbitnya Rekomendasi KASN untuk meninjau ulang hukuman disiplin terhadap NAS sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB.

Seperti diketahui, pada bulan April 2019, Ombudsman RI Perwakilan NTB telah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas praktik penyimpangan prosedur dan wewenang oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB NAS dalam pencairan Dana BOS Tahap II Tahun 2008 pada madrasah penerima dana BOS di NTB.

Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan praktik malaadministrasi dan meminta Menteri Agama memberhentikan NAS dari jabatannya.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah