Polisi Gadungan Peras Wanita ‘Open BO’ di Aplikasi MiChat

17 Maret 2021, 21:03 WIB
Polisi Gadungan Peras Wanita ‘Open BO’ di Aplikasi MiChat /PMJ News/

WARTA SAMBAS – Polisi gadungan berinisial AS, KS dan ST ditangkap jajaran Polda Metro Jaya karena memeras wanita ‘Openg BO’ yang sengaja mereka pesan melalui aplikasi MiChat.

“AS mengaku sebagai komandan,” kata Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Rabu 17 Maret 2021.

AS yang mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polda Metro Jaya ini menggunakan seragam polisi lengkap dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Sedangkan KS dan ST yang juga diamankan karena mendukung aksi pemerasan tersebut, berperan sebagai sopir atau anak buah AS yang menjadi Komandan Polisi Gadungan.

Yusri menjelaskan, modus ketiga polisi gadungan ini, awalnya mereka memesan wanita ‘Open BO’ melalui aplikasi MiChat. Janjian ketemu di salah satu hotel yang telah ditentukan.

Baca Juga: Mudah Digunakan, 5 Aplikasi Ini Dikaitkan dengan Istilah Open 'BO'

Baca Juga: 3 Aplikasi Android yang Sering Disalahgunakan untuk ‘Open BO’

Baca Juga: ‘Open BO’? Dianna Dee Ditawar Rp800 Juta

Ketika Wanita ‘Open BO’ itu datang ke hotel tersebut, pelaku AS yang mengenakan seragam polisi bersama kedua anak buahnya datang, seolah-olah sedang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). “Mengaku sebagai anggota kepolisian,” kata Yusri.

Wanita ‘Open BO’ itu mereka amankan karena terlibat prostitusi online. Supaya bebas, polisi gadungan itu pun melakukan pemerasan, meminta sejumlah uang kepada korbannya.

Setelah beberapa informasi pemerasan tersebut sampai ke Mapolda Metro Jaya yang langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Kemudian berhasil menangkap polisi gadungan tersebut.

Yusri mengatakan, atas perbuatannya ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler