Dipecat, Jhoni Allen Gugat Partai Demokrat

- 17 Maret 2021, 20:09 WIB
Jhoni Allen Marbun gugat Partai Demokrat atas pemecatannya
Jhoni Allen Marbun gugat Partai Demokrat atas pemecatannya /Antara Foto/Muhammad Adimaja/


WARTA SAMBAS - Mantan politisi Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun menggugat pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai Demokrat karena proses pemberhentian diyakini menyalahi aturan.

Kuasa hukum Jhoni, Slamet Hasan, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 17 Maret 2021, menerangkan Jhoni tidak mendapat kesempatan menyampaikan klarifikasi dan penjelasan terkait laporan pelanggaran kode etik yang ditujukan terhadap kliennya.

"Pak Jhoni tidak tahu apa masalahnya, siapa yang lapor, terkait apa dilaporkan, dan Pak Jhoni Allen tidak diberikan hak untuk membela diri," tutur Slamet saat ditemui di PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Golkar Institute dan CSIS Jalani Kerjasama Bidang Kajian

Menurut kuasa hukum Jhoni, kliennya harus mendapat ruang untuk memberi klarifikasi sebelum DPP Partai Demokrat mengeluarkan SK pemecatan.

Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menjelaskan, pemecatan politisi Jhoni Allen Marbun dari keanggotaan partai dilakukan sesuai aturan kode etik dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

Ia mengatakan prosedur pemecatan terhadap Jhoni Allen mengacu pada ketentuan Pasal 18 Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat.

"Terkait proses pemberhentian tetap seluruh kader kami, kami sangat hati-hati. Kami ikuti semua proses, semua mekanisme sesuai peraturan internal organisasi kami," kata Herzaky membantah pernyataan tim kuasa hukum Jhoni yang menyebut pemecatan tersebut melanggar ketentuan partai.

Diketahui, DPP Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 memecat Jhoni Allen sebagai anggota partai pada 26 Februari, kurang lebih satu minggu sebelum kongres luar biasa digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x