KPU Akui AHY sebagai Ketum Partai Demokrat

- 8 Maret 2021, 20:29 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (dua dari kiri) menyerahkan dokumen partai secara simbolis ke Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Ilham Saputra (dua dari kanan) saat keduanya bertemu di kantor KPU, Jakarta, Senin (8/3/2021).
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (dua dari kiri) menyerahkan dokumen partai secara simbolis ke Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Ilham Saputra (dua dari kanan) saat keduanya bertemu di kantor KPU, Jakarta, Senin (8/3/2021). /ANTARA/Genta Tenri Mawangi/aa./


WARTA SAMBAS – Kemelut atau konflik yang melanda Partai Demokrat, menuai keprihatinan dari sejumlah pihak.

Di antaranya datang dari Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Ilham Saputra.

Ia menyampaikan keprihatinan terhadap kemelut di Partai Demokrat dan ia memastikan sistem informasi digital KPU masih mencatat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum partai.

"Terkait dengan konflik yang ada di (Partai, red) Demokrat, kami prinsipnya turut prihatin dengan apa yang terjadi saat ini, tetapi bahwa sampai saat ini, kami masih memegang SK (surat keputusan, red) dari Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, red) yang sampai saat ini masih SK Demokrat pimpinan Pak AHY," kata Ilham saat audiensi antara komisioner KPU dan pengurus Partai Demokrat di kantor KPU, Jakarta, Senin 8 Maret 2021, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Airlangga Hartanto Diusulkan Maju Capres 2024, Agung Laksono : Airlangga Harus Bersedia dan Siap Jadi Capres

Ilham kemudian menjelaskan semua informasi mengenai partai politik, termasuk anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan daftar pengurus serta keanggotaan partai telah dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), laman yang dikelola oleh KPU.

Sejauh ini, Ilham kembali menerangkan, informasi di dalam SIPOL masih menunjukkan AHY sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Dalam pertemuan dengan AHY, Ilham menerangkan KPU bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, KPU hanya akan mengakui pengurus partai politik yang telah disahkan atau surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

"Sampai saat ini belum ada SK apa pun dari Kemenkumham yang datang ke kami, kemudian mengacu kepada pemilu (pemilihan umum, red) 2019, pilkada (pemilihan kepala daerah, red) 2020, kami juga sampai saat ini masih memegang SK yang diberikan Kemenkumham terakhir Partai Demokrat kepada kami,” tutur Ilham di depan para ketua DPD Partai Demokrat dan komisioner KPU.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x