Daun Singkong Maut, Warga Desa Lubuk Ladoni Tewas Bersimbah Darah

26 September 2021, 12:14 WIB
Kasus daun singkong maut di Desa Lubuk Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara menyebabkan Ladoni tewas bersimbah darah./Foto: Ilustrasi daun singkong / Maya A.P/Pixabay

 

WARTA SAMBAS - Warga Desa Lubuk Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara dihebohkkan dengan kasus daun singkong maut.

Bukannya dalam jumlah banyak, daut singkong maut ini hanya seikat untuk makanan ternak.

Disebut daun singkong maut, karena daun yang juga disebut dengan 'pucuk ubi' ini membuat Ladoni (51) tewas bersimbah darah.

Kasus daun singkong maut ini bermula dari RG (38) yang mengambil seikat daun singkong tanpa izin pemiliknya, Ladoni.

Baca Juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ini Hasil Analisa Bareskrim Mabes Polri

RG mengambil daun singkong itu untuk diberikan ke ternak. Namun ia keburu kepergok Ladoni.

Melihat daun singkongnya diambil tanpa izin, Ladoni pun marah-marah kepada RG yang dipergokinya.

Tidak cukup dengan marah-marah Ladoni bahkan berusaha mencabut golok di pinggangnya.

Namun upaya Ladoni itu gagal, karena tangannya dengan cepat ditahan oleh RG, menggunakan tangan kirinya.

Sementara tangan kanan RG mencabut golok di pinggangnya dan langsung membacok kepala dan leher Ladoni.

RG menghujam goloknya sebanyak 6 kali ke kepala dan leher Ladoni, hingga pemilik daun singkong itu roboh bersimbah darah ke tanah.

Setelah melihat Ladoni roboh, RG pun langsung pergi meninggalkannya begitu saja, menggunakan sepeda motor.

Warga yang menemukan Ladoni tewas bersimbang darah pun langsung melaporkan ke aparat ke polisi.

"Setelah mendapat laporan, tim kita langsung melakukan penyelidikan, undercover dan survailance," kata AKP Eko Rendi Oktama, Kasatreskrim Polres Lampung Utara, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Minggu 26 September 2021.

Eko Rendi mengungkapkan, kasus daun singkong maut ini terjadi pada Kamis 23 September 2021 siang.

Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya jajaran Polres Lampung Utara berhasil mengidentifikasi pelaku pembunuhan terhadap Ladoni.

"Pelaku RG dibekuk saat bersembunyi di wilayah Martapura OKU Timur, Sumatera Selatan," kata Eko Rendi.

RG mengakui segala perbuatannya yang menghilangkan nyawa Ladoni pemilik daun singkong itu.

Atas perbuatannya, RG disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler