RUU Larangan Minuman Beralkohol, Sutarmidji Usul Golongan C Dilarang Total

12 April 2022, 13:05 WIB
Untuk membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang atau RUU Larangan Minuman Beralkohol, Tim Badan Legislasi DPRD RI berkunjung ke Kalbar. /Prokopim/kalbarprov.go.id

WARTA SAMBAS - Untuk membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang atau RUU Larangan Minuman Beralkohol, Tim Badan Legislasi DPRD RI berkunjung ke Kalbar.

Momen ini pun dimanfaatkan Gubernur Kalbar Sutarmidji untuk mengusulkan Golongan C dilarang total dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Terkait penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol itu, Sutarmidji juga mengusulkan agar Golongan B hanya boleh tersedia di hotel bintang 4 ke atas.

"Sedangkan Golongan A dijual terbatas, seperti bir hanya di klub malam," kata Sutarmidji, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari laman kalbarprov.go.id, Selasa 12 April 2022.

Baca Juga: Miris!!!.. Beredar Kabar Miras Berlabel Halal dari MUI? Cek Faktanya Disini

Seperti diketahui, Minuman Beralkohol Golongan C memiliki kadar etanol paling tinggi yang boleh dikonsumsi yaitu 20-45 persen.

Minuman Beralkohol Golongan B memiliki kadar etanol 5-20 persen. Sedangkan Golongan A memiliki kadar 1-5 persen.

Sutarmidji juga mengusulkan, penjualan Minuman Beralkohol Golongan A di supemarket atau swalayan diatur secara ketat dan tidak boleh dipajang.

Ia juga berharap ada pengaturan penggunaan minuman beralkohol dalam kegiatan adat istiadat. Termasuk kadar alkoholnya.

"Jangan sampai mabuk, agar tidak mengganggu ketertiban umum," kata Sutarmidji.

Baca Juga: Cabut Perpres Miras, Legislator Nilai Presiden Dengarkan Suara Rakyat

Ia juga mengusulkan judul peraturan yang mengatur peredaran dan penggunaan Minuman Baralkohol ini.

"Peredaran, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol," demikian usulan Sutarmidji terkait judul UU tersebut.

Terkait berbagai usulan tersebut, Ketua Tim Badan Legislasi DPR RI Adang Daradjatun menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya.

Lantaran berbagai masukan seperti itu sangat diperlukan sebelum UU Larangan Minuman Beralkohol disahkan.

"Bila Undang-Undang tersebut sudah ditetapkan, jangan sampai tersendat-sendat atau tidak bisa diterapkan dengan baik," kata Adang Daradjatun.

Ia mengatakan, Badan Legislasi DPR RI bertuas menyelesai UU tersebut dengan menyesuaikan dengan saran dan masukan yang diperoleh di lapangan.*** 

 

 

 

Editor: Mordiadi

Sumber: kalbarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler