Cabut Perpres Miras, Legislator Nilai Presiden Dengarkan Suara Rakyat

- 2 Maret 2021, 19:15 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /Instagram @jokowi/

 


WARTA SAMBAS - Presiden Joko Widodo menyatakan mencabut lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur izin investasi minuman keras.

"Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol dicabut," kata Presiden dalam siaran langsung yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: DPR Dorong Pemerintah Perkuat Alutsista di Natuna

Sikap Presiden tersebut sontak diapresiasi oleh sejumlah pihak. Di antaranya datang dari Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan keputusan Presiden Joko Widodo mencabut aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang izin investasi minuman keras menjadi bukti bahwa pemerintah mendengar suara publik.

"Kejadian ini harus menjadi pelajaran bahwa membangun bangsa harus memegang prinsip. Presiden sendiri yang menegaskan arah pembangunan sumber daya manusia sebagai prioritas utama," kata Mardani saat dihubungi dari Jakarta, Selasa 2 Maret 2021, dikutip dari Antara.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan pencabutan peraturan tersebut akan menyelamatkan program prioritas yang telah ditetapkan sendiri oleh Presiden.

Selain itu, Mardani mendorong Presiden untuk menelusuri bagaimana Peraturan tersebut bisa memuat tentang izin investasi minuman keras. Menurut dia, kejadian tersebut memalukan bagi Presiden.

Baca Juga: KPU Serahkan Akses Data Pemilih untuk Vaksinasi COVID-19

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x