Di Rakernas 2021, PKS Tegaskan Sikap Tolak Investasi Minuman Keras

- 1 Maret 2021, 15:33 WIB
Ilustrasi Minuman Keras
Ilustrasi Minuman Keras /Pixabay/

 
WARTA SAMBAS - Desakan terhadap Presiden Joko Widodo untuk mencabut regulasi yang melegalkan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol terus menggelinding dan membesar.

Kali ini datang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam acara pembukaan rapat kerja nasional (rakernas) di Jakarta, Senin 1 Maret 2021.

PKS kembali menegaskan sikapnya sebagai oposisi pemerintah seraya menentang peraturan presiden yang membuka investasi untuk industri minuman keras.

Menurut Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi, penolakan terhadap pembukaan investasi minuman keras merupakan salah satu upaya partai membela kepentingan rakyat.

"Pembelaan rakyat menyangkut berbagai dimensi kepentingan, baik keselamatan jiwa, kepentingan ekonomi, sosial, maupun politik. Pembelaan rakyat ini juga menolak adanya investasi minuman keras," kata Alhabsyi saat menyampaikan pengantar rakernas pada acara pembukaan, dikutip dari Antara.

Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Februari 2021 mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang salah satunya akan membuka keran investasi untuk industri minuman beralkohol atau minuman keras.

Baca Juga: Millen Cyrus, Keponakan Ashanty Ditangkap Polisi Lagi soal Kasus Narkoba

Dalam Lampiran III Perpres No.10/2021, pemerintah membuka investasi atau penanaman modal baru untuk industri minuman mengandung alkohol, anggur, dan minuman mengandung malt, yang biasa ditemukan di produk bir di beberapa daerah tertentu, seperti Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Ketentuan itu nantinya mulai efektif berlaku pada tanggal 4 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x