Menkumham Yasonna Laoly ‘Sahkan’ 45 PP dan 4 Perpres Turunan UU Sapu Jagat

- 17 Februari 2021, 14:24 WIB
Menkumham Yasonna Laoly ‘Sahkan’ 45 PP dan 4 Perpres Turunan UU Sapu Jagat
Menkumham Yasonna Laoly ‘Sahkan’ 45 PP dan 4 Perpres Turunan UU Sapu Jagat /Antara/HO-Kemenkumham

WARTA SAMBAS – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menandatangani pengundangan 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) turunaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Sapu Jagat (Omnibus Law).

“Saya didampingi Dirjen Peraturan Perundang-undangan, menandatangani pengundangan 45 Peraturan Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden sebagai amanat UU Cipta Kerja," ujar Yasonna dikutip WartaSambasRaya.com dari akun Instagram @yasonna.laoly, Rabu 17 Februari 2021.

Yasonna menjelaskan, sebelum pengundangan ini, 45 PP dan 4 Perpres turunan UU Saput Jagat tersebut sudah dibahas pada 2 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Kemenhub Siapkan Rp3,2 Miliar untuk Serap 39 Ribu Tenaga Kerja di Tengah Pandemi Covid-19

"Dalam pembahasan RPP selama 3 bulan, pemerintah memberi akses yang luas kepada masyarakat dan stakeholder untuk memberi masukan pada tiap RPP. Draft-nya dapat diunduh dari website Kemenko Perekonomian," kata Yasonna.

Dalam proses pembahasan itu, tambah Yasonna, publik dilibatkan melalui webinar, ada pula melalui Forum Group Discussion (FGD) bahkan surat menyurat. Hal ini dilakukan supaya peraturan turunan UU Ciptaker bisa diterima masyarakat Indonesia.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta akan Cair, Begini Penjelasan Kemnaker

"Semoga tujuan baik UU Cipta Kerja melalui kemudahan wirausaha dapat tercapai, seperti mudah mendapatkan perizinan, perlakuan khusus untuk UKM, mudah dalam mendapatkan legalitas usaha, mudah dalam manajemen koperasi serta menjamin hak-hak pekerja," pungkas Yasonna.

Seperti diketahui UU Sapu Jagat yang disahkan pada 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan diundangkan pada 2 November 2020 ini bertujuan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi, baik dalam negeri maupun asing.***

Editor: Mordiadi

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x