WARTA SAMBAS - Instruksi Presiden Joko Widodo agar jajaran Polri berhati-hati dalam penerapan Undang-Undang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), diapresiasi oleh para wakil rakyat.
Satu di antaranya datang dari Anggota Badan Legislasi DPR RI Christina Aryani yang mengapresiasi arahan kepala negara tersebut.
Baca Juga: Ridha Wirakusumah Janjikan Iklim Investasi yang Nyaman dan Meyakinkan
Dalam arahan saat rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara Jakarta, Senin (15/2) tersebut, Presiden Jokowi mengingatkan adanya pasal-pasal dalam UU ITE yang bisa diterjemahkan secara multitafsir.
"Sebagai Anggota Baleg dan Anggota Komisi I DPR-RI saya mendukung sepenuhnya pernyataan Presiden yang mana menangkap fakta riil yang terjadi di masyarakat, bahwa penerapan pasal-pasal telah berkembang liar, membuat resah dan gusar bahkan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat," kata Christina Aryani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 16 Februari 2021, dikutip dari Antara.
Menurut dia, tidak bisa dipungkiri banyak juga yang sudah menjadi korban atas penerapannya.
"Pada sisi ini kami mengapresiasi presiden yang telah menangkap kegelisahan masyarakat ini," katanya.
Di DPR sendiri, katanya, banyak mendapat masukan dari masyarakat terkait urgensi revisi pasal-pasal karet dalam UU ITE.
Baca Juga: RAMALAN Zodiak 17 Februari 2021: Virgo dapat Menyelesaikan Konflik