Anggota DPR Sepakat Arahan Jokowi Minta Kepolisian Berhati-Hati Terapkan UU ITE

- 17 Februari 2021, 08:00 WIB
Tangkapan layar saat Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Ketahanan Nasional terkait pandemi global COVID-19 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Tangkapan layar saat Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Ketahanan Nasional terkait pandemi global COVID-19 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020). /(ANTARA/ Abdu Faisal)/

"Apa yang disampaikan Presiden kemarin sebenarnya meminta agar Kapolri membuat pedoman interpretasi resmi terkait pasal-pasal UU ITE yang berpotensi multitafsir. Pedoman mana selanjutnya digunakan oleh institusi kepolisian dalam menerima laporan atau menjalankan penyelidikan/penyidikan,"katanya.

Apabila dalam level peraturan tersebut (Peraturan Kapolri atau Surat Edaran kapolri) problem multifasir maupun saling lapor sudah bisa dieliminir maka revisi UU ITE belum diperlukan.

"Namun jika ternyata implementasi di lapangan masih tidak sesuai dengan harapan, maka revisi UU ITE menjadi satu-satunya jalan keluar," kata Christina.***

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah