Tegas, Pemerintah Menolak Revisi UU Pemilu dan Pilkada

- 17 Februari 2021, 08:30 WIB
Wartawan mengambil gambar Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Mensesneg Pratikno saat menyampaikan keterangan pers di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Wartawan mengambil gambar Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Mensesneg Pratikno saat menyampaikan keterangan pers di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3/2020). / ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj./

WARTA SAMBAS - RUU Pemilu sejatinya adalah upaya menyatukan menyatukan UU No. 10/2016 tentang Pilkada dan UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Lantaran UU Pilkada juga akan direvisi, salah satu isu panas pun muncul terkait pelaksanaan pilkada serentak yang dalam UU 10/2016 telah diputuskan digelar pada 2024.

Lewat RUU Pemilu, DPR berupaya mengubah jadwal pilkada serentak pada 2024 menjadi dua bagian yakni pada 2022 dan 2023. Merujuk pada RUU Pemilu versi 26 November 2020 setebal 363 halaman, pelaksanaan pilkada dalam pasal 731 dan 734.

Namun, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan sikap pemerintah yang tidak menghendaki adanya revisi terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada.

Baca Juga: Ridha Wirakusumah Janjikan Iklim Investasi yang Nyaman dan Meyakinkan

"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan," ujar Pratikno dalam siaran pers yang diterima dari Biro Pers Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa 16 Februari 2021, dikutip dari Antara.

Dia mengatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah dijalankan dan sukses, kalau pun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi, menurutnya, nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki.

Terkait dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Mensesneg menegaskan bahwa dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksananaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada bulan November 2024.

Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan, sehingga tidak perlu direvisi.

"Jadi Pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan belum kita laksanakan Pilkada serentak itu. Masa sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x