Menurut Pengamat, Ini Alasan Presiden Jokowi Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir

- 7 Januari 2021, 16:06 WIB
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir sempat menurun kesehatannya jelang bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021.
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir sempat menurun kesehatannya jelang bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc

Baca Juga: Catatan Polri: 35 Anggota FPI Terindikasi Terlibat Organisasi Teroris

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan narapidana kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, bakal bebas murni Jumat, 8 Januari 2021 dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar Imam Suyudi mengatakan pembebasan Ba'asyir itu dipastikan telah sesuai prosedur karena telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," tutur Suyudi.

Dalam pembebasan Ba'asyir, LP Gunung Sindur bakal berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme sehingga pengawasan kepada Ba'asyir bakal tetap dilakukan pihak terkait lain.***

Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Sambas Raya yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi Anda.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah