Catatan Polri: 35 Anggota FPI Terindikasi Terlibat Organisasi Teroris

- 1 Januari 2021, 13:33 WIB
Komjen Agus Andrianto. Jabatan Kapolri saat ini masih di bawah komando Jenderal Idham Azis, yang tak lama lagi masuk pada masa pensiun. Sebagai gantinya, muncul sejumlah nama kandidat, satu di antaranya adalagh Kabaharkam Polri, Komjen Agus Andrianto.
Komjen Agus Andrianto. Jabatan Kapolri saat ini masih di bawah komando Jenderal Idham Azis, yang tak lama lagi masuk pada masa pensiun. Sebagai gantinya, muncul sejumlah nama kandidat, satu di antaranya adalagh Kabaharkam Polri, Komjen Agus Andrianto. /instagram.com/@agusandrianto.id

WARTA SAMBAS – Dipastikan Polri akan dengan ketat menjalankan amanat Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Kementerian dan Lembaga RI terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Lantaran dari catatan mereka, cukup banyak kasus yang melibatkan anggota organisasi tersebut.

Menurut Kepala Badan Pemeliharan Keamanan Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, sedikitnya 94 kasus dan 199 tersangka yang melibatkan FPI yang sudah ditangani Polri. Bahkan terdapat 35 anggota FPI yang terindikasi terlibat organisasi teroris.

"Kalau melihat jejak digital, mereka 'kan selalu melakukan kegiatannya dengan menggunakan simbol-simbol, lambang-lambang, bendera-bendera yang menjadi ciri khas organisasi tersebut," kata Komjen Agus dalam siaran persnya di Jakarta kemarin.

Baca Juga: Kiai Adib Nilai Pembubaran FPI Sudah Tepat, Ini Alasannya…

Selain itu, lanjut Komjen Agus, dalam video orasi Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan siap melawan musuh-musuhnya dengan segala kekuatan yang dimiliki, baik itu berupa senjata api, amunisi, maupun bahan peledak.

"Artinya, kalau mereka punya senjata api, punya amunisi, punya bahan peledak, terus kami mau diam saja? Mau jadi apa negara ini kalau kami diam?" kata Komjen Agus.

Mantan Kapolda Sumut ini menjelaskan, setiap Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), baik terdaftar maupun tidak, harus mendasarkan setiap kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku.

Menurutnya, kebebasan untuk membuat Ormas, untuk berkumpul dan berserikat, tentunya ada juga aturan yang harus ditaati.

Baca Juga: Pantai Kuta Bali 'Awali' Tahun 2021 dengan 30 Ton Sampah  

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x