Kiai Adib Nilai Pembubaran FPI Sudah Tepat, Ini Alasannya…

- 1 Januari 2021, 13:01 WIB
KH Adib Rofiuddin Izza, Pimpinan Ponpes Buntet Cirebon
KH Adib Rofiuddin Izza, Pimpinan Ponpes Buntet Cirebon /ANTARA/

WARTA SAMBAS – Langkah Pemerintah untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Kementerian dan Lembaga RI, mendapat dukungan dari berbagai kalangan, tidak terkecuali dari Pimpinan Pondok (Ponpes) di Jawa Barat.

“Saya yakin pembubaran itu sudah tepat,” kata KH Adib Rofiuddin Izza, Pimpinan Ponpes Buntet Cirebon, Jawa Barat, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Jumat 1 Januari 2021.

KH Adib Rofiuddin Izza atau karib disapa Kiai Adib menilai pembubaran FPI itu tepat, karena pemerintah mengacu Undang-Undang dan didasari musyawarah dari berbagai unsur dan elemen masyarakat Indonesia.

Keputusan Pemerintah untuk melarang segala bentuk aktivitas, penggunaan logo dan atribut FPI itu, lanjut Kiai Adib, juga berdasarkan aspirasi masyarakat.

Menurut Kiai Adib, selama ini FPI tidak menyadari bahwa banyak gerakannya yang bertentangan dan melanggar hukum di Indonesia, "Banyak yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, baik itu secara Undang-Undang negara ataupun secara konsep-konsep syariat Islam," katanya.

Seperti diketahui, FPI dibubarkan menggunakan SKB 6 Pejabat Kementerian dan Lembaga RI. Pengumuman pembubarannya dilakukan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD pada Rabu 30 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Pantai Kuta Bali 'Awali' Tahun 2021 dengan 30 Ton Sampah  

Adapun 6 Pejabat Kementerian dan Lembaga RI tersebut terdiri atas:

  1. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 220-4780 Tahun 2020
  2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020
  3. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 690 tahun 2020
  4. Jaksa Agung RI Nomor 264 tahun 2020
  5. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor KB/3/XII/2020, dan
  6. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Nomor 320 Tahun 2020

Berikut Isi SKB tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI tersRbut:

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x