Kapolri Minta Masyarakat Tak Sebarluaskan Konten terkait FPI di Medsos

- 1 Januari 2021, 11:41 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.*
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.* /Divisi Humas Polri

WARTA SAMBAS – Sebagai tindaklanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Kementerian dan Lembaga RI yang membubarkan Front Pembela Islam (FPI), Kapolri Jenderal Idham Aziz pun mengeluarkan maklumatnya per Jumat 1 Januari 2021 hari ini.

Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tersebut tentang kepatuhan terhadap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan organisasi yang FPI, organisasi yang dikomandoi Habib Rizieq Shihab (HRS) tersebut.

Selain mengharapkan masyarakat melaporkan bila menemukan aktivitas yang melanggar SKB 6 Pejabat Kementerian dan Lembaga tersebut, Kapolri Idham Aziz juga meminta masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun Media Sosial (Medsos).

Baca Juga: Malam Ini Andin Mati karena Minum Racun? Jadi Trending Topic di Twitter

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun diskresi Kepolisian," ujar Idham Aziz seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul Keluarkan Maklumat Larangan Kegiatan dan Gunakan Simbol FPI, Kapolri: Laporkan”, Jumat 1 Januari 2021.

Selanjutnya Polri akan mengedepankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk atau banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

Baca Juga: Kota 'Asal' Virus Corona Pesta Pora Malam Tahun Baru 2021

Pada poin kedua maklumat tersebut, Idham Aziz menyebutkan, guna memberikan perlindungan sekaligus menjamin keamanan serta keselamatan, masyarakat diminta tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak, dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.***(Nurul Khadijah/Pikiran-Rakyat)

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x