Sidang Sengketa Pilkada di MK Tak Sepenuhnya Daring

- 26 Januari 2021, 13:42 WIB
Gedung MK
Gedung MK /tangkap layar instagram @mahkamahkonstitusi

WARTA SAMBAS RAYA - Sidang pemeriksaan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tidak sepenuhnya digelar secara daring

Mahkamah Konstitusi mengungkap tidak dapat menggelar sidang pemeriksaan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah secara daring sepenuhnya karena perlu mengecek data yang disampaikan secara langsung.

"Mahkamah memang mengharapkan dalam perkara peradilan kasus yang konkret begini tidak bisa kita secara online secara murni karena kita bicara atau kita akan melihat fakta dan terutama data-data dan angka-angka itu," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 26 Januari 2021, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Usai Reses, Komisi II DPR RI Akan Evaluasi Pilkada 2020

Dalam sidang sengketa hasil pemilihan gubernur Kalimantan Selatan itu, pemohon Denny Indrayana ingin turut menyampaikan permohonan secara daring.

Sementara salah satu kuasa hukumnya berada di dalam ruang sidang sehingga majelis hakim mengingatkan sebaiknya permohonan disampaikan oleh kuasa hukum yang hadir secara langsung.

Majelis hakim tetap mempersilakan apabila Denny Indrayana ingin menyampaikan tambahan, tetapi bukan hal yang substansial.

Adapun pasangan nomor urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi mendalilkan calon petahana Sahbirin Noor dan Muhidin menyalahgunakan bantuan sosial Covid-19 untuk kampanye dan program pemerintah daerah untuk pemenangan.

Selain meminta pembatalan Sahbirin Noor dan Muhidin sebagai pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana-Difriadi juga meminta dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah kabupaten karena di antaranya terdapat dugaan politik uang dan penggelembungan suara dengan manipulasi data.

Baca Juga: Sempat Diduga Positif Covid-19, Petahana Pemenang Pilkada Luwu Timur, Thoriq Husler Meninggal

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. Sementara total perolehan suara pasangan Denny Indrayana-Difriadi 843.695 suara atau 49,76 persen.***

Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Sambas Raya yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi Anda.

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah