Pendiri Pasar dengan Alat Tukar Dinar dan Dirham Ditangkap Bareskrim Polri

- 3 Februari 2021, 14:38 WIB
Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok
Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok /IG @amirzaimsaidi

WARTA SAMBAS - Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat -yang sempat viral di media sosial karena pakai mata uang Dinar dan Dirham- ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

"Benar (ditangkap) semalam," ujar Brigjen Pol Rusdi Hartono, Karo Penmas Divisi Humas Polri, dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Rabu 3 Februari 2021.

Zaim Saidi ditangkap Bareskrim Polri karena diduga melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 (UU 1/1946) tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Wajib Tau!!! Ini Arti Kode di Stiker Buah-buahan yang Dijual di Pasar Modern

Berikut bunyi Pasal 9 UU 1/1946 tersebut:  

"Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun".

Selain itu, Zaim Saidi juga disangkakan dengan Pasal 33 UU 7/2011 tentang Mata Uang. Pasal tersebut mengatur penggunaan mata uang asing dalam suatu transaksi pembayaran.

Baca Juga: Harga Kedelai Melonjak di Pasar Dunia, Ini Kata Mentan Syahrul

Seperti diketahui, pasar di wilayah Depok yang disebut Pasar Muamalah tersebut menjadi sorotan publik. Pasalnya, transaksi jual beli yang diterapkan bukan dengan menggunakan uang Rupiah, melainkan Dinar dan Dirham.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah