Ruko di Jalan Purnama Agung V Pontianak Dibongkar Paksa Gara-gara Ini…  

- 16 Februari 2021, 21:13 WIB
Ruko di Jalan Purnama Agung V Pontianak Dibongkar Paksa Gara-gara Ini…  /Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono
Ruko di Jalan Purnama Agung V Pontianak Dibongkar Paksa Gara-gara Ini… /Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono /Warta Pontianak/Yapi Ramadhan

 

WARTA SAMBAS – Rumah Tokoh (Ruko) di Jalan Purnama Agung Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dibongkar paksa pada Selasa 16 Februari 2021. Lantaran melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sudah melayangkan tiga Surat Peringatan (SP) kepada pemilik Ruko untuk membongkar sendiri bangunannya, tetapi tidak diindahkan. “Sehingga hari ini kita lakukan pembongkaran,” kata Edi Rusdi Kamtono, Wali Kota Pontianak, dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA.

Setiap gedung, pagar dan bangunan lainnya di Kota Pontianak, tegas Edi, wajib memiliki IMB sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 (Perda 10/2018) yang mengatur tentang tataruang, zona peruntukan, fungsi dan GSB.

Baca Juga: Ini Kronologis Pembunuhan di Pontianak: Pelaku Bawa Parang dan Pisau dari Kabupaten Sambas

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Firayanta menambah, pembongkaran ini telah melalui prosedur, mulai dari SP I, II hingga III. Hingga pada waktu yang diberikan, pemilik Ruko belum juga membongkar sendiri bangunannya.

Makanya dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP untuk penegakan Perda. "Karena bangunan ini melanggar Perda 10 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung," kata Firayanta.

Pemilik bangunan empat unit Ruko di Jalan Purnama Agung V ini, tambah Firayanta, hanya mengantongi IMB untuk tiga unit, sementara satu tidak.

Baca Juga: Pria di Pontianak Habisi Keluarganya Sendiri: Kakak Ipar Tewas, Istri dan Mertua Kritis

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah