Polisi Tangkap 2 Penipu ‘SMS Undian Berhadiah’ dengan Omzet Rp200 Juta per Bulan

- 1 Maret 2021, 22:53 WIB
Polisi Tangkap 2 Penipu ‘SMS Undian Berhadiah’ dengan Omzet Rp200 Juta per Bulan
Polisi Tangkap 2 Penipu ‘SMS Undian Berhadiah’ dengan Omzet Rp200 Juta per Bulan /Portal Purwokerto

WARTA SAMBAS – Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya sukses meringkus 2 pelaku penipuan dengan modus pesan singkat atau ‘SMS Undian Berhadiah’, di Pondok Jaya, Tangerang.

“Pelakunya berinisial U dan HS yang merupakan warga Sulawesi Selatan," ujar Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Senin 1 Maret 2021.

Yusri menjelaskan, U dan HS ini menggunakan telepon yang juga digunakan sebagai modem untuk mengirim SMS Undian Berhaadiah. Hal inilah dilakukannya, supaya tidak dapat dideteksi korbannya.

Baca Juga: Waspada Ada Penipuan Formulir BLT UMKM

"Dia menggunakan modem, untuk mengirim SMS secara random berisi undian harapan, jadi kalau ada korban yang SMS atau telepon balik tuh enggak bisa," terang Yusri.

Trik semacam itu, kata Yusri, mereka ketahui secara mandiri atau belajar otodidak. Pun demikian, hasilnya sangat luar biasa, banyak yang menjadi korban.

U dan HS telah mengantongi ratusan juta rupiah dari para korban yang termakan SMS Undian Berhadiah yang mereka kirim. "Omzetnya yang didapatkan dalam satu bulan Rp200 juta ya," ungkap Yusri.

Baca Juga: Ada Penipuan Formulir BLT UMKM, Kemenkop Ingatkan Masyarakat Waspada

Atas perbuatannya, U dan HS disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378, Pasal 372, dna Pasal 3 Undang-Undang RI tentang Tindak Pidana Pencucian Yang (TPPU) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x